Catering Aqiqah Jogja Terdekat

  Aqiqah menurut bahasa berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah Syar’i, Aqiqah adalah menyembelih Kambing untuk anak yang baru saja lahir. Menurut Jumhurul Ulama, aqiqah hukumnya Sunnah Muakada (Sunnah yang dianjurkan). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ustad Ihsan Ibnu Hasan yang juga sebagai pemilik Mafatih Aqiqah. Ia mengatakan, Aqiqah adalah tanda syukur manusia kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikannya-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT agar menjaga dan memelihara bayi yang di amanahkan.

Katanya, Aqiqah merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orangtuanya kelak pada hari akhir karena disebut sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orangtuanya (dengan aqiqahnya),”.

Dalam hadist lain juga di sebutkan:

“Dari Samurah, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, dan dicukur rambut kepalanya kemudian diberi nama pada hari itu,” (Ashhabus-Sunan).

Kemudian di hadist lain menyatakan:

“Dari Salman bin Amr ad-dhabi, mengatakan, Seseungguhnya anak itu di aqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit dari padanya (dengan mencukurnya),” (HR. Bukhari).

Ustad Ihsan menyebut, Aqiqah juga menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad SAQ karena dengan beraqiqah sama seperti setiap umat muslim mengikuti tauladan Nabi saat diberikan Karunia seorang anak.

Dalam pelaksanaan Aqiqah, Ustad Ihsan mengutip dari pernyataan beberapa ulama bahwa pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke-7 dari hari kelahiran si bayi, katanya, pendapat itu disandarkan kepada hadist dari Samuroh bin Jundub. Akan tetapi sebagian ulama lainnya membolehkan pelaksanaan aqiqah dapat di lakukan pada hari ke 14 ataupun 21, pendapat tersebut juga dapat disandarkan kepada hadist dari A’isya r.a dalam kitab Al-Mustadrok No.7595 dan di shahihkan oleh Imam Hakim dan Imam Adzahabi.

Aqiqah anak laki-laki dan perempuan

Berdasarkan hadist dari Ummu Karaz yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Ahmad, bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing dan bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing.

Dalam sebuah hadist di jelaskan:

“Hadist dari Ummu Karaz al-Ka’biyah, Rasul SAW bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan satu ekor dan tidak memberatkan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) termasuk hewan jantan atau betina,” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Namun dalam hadist di atas tidak di syaratkan apakah sembelihan itu jantan atau betina, walaupun sebagian ulama mengatakan, lebih afdhol dengan sembelihan hewan jantan, namun, membolehkan dengan sembelihan hewan betina, yang pentingnya adalah mencukupi syarat sehat dan tidak cacat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Bogor Ciomas

Aqiqah Cimahi Murah

Aqiqah Jogja 2020